Zakat emas, perak, dan perhiasan memiliki aturan dan ketentuan khusus yang harus dipahami oleh setiap Muslim. Zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal (harta), sehingga ketentuannya mengacu pada syariat yang telah ditetapkan sejak zaman Rasulullah ﷺ.
Berikut beberapa Dalil yang berkaitan dengan zakat emas, perak dan perhiasan lainnya :
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
(QS. At Taubah: 34-35).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”
1. Zakat Emas
Emas yang dimiliki seseorang wajib dizakati jika telah memenuhi dua syarat, yaitu mencapai nisab dan melewati haul.
- Nisab emas ditetapkan sebesar 85 gram emas murni. Artinya, jika seseorang memiliki emas minimal seberat 85 gram atau lebih, maka emas tersebut telah mencapai batas wajib zakat.
- Haul adalah jangka waktu kepemilikan selama 12 bulan penuh atau setahun. Jika emas disimpan dalam kurun waktu tersebut, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total berat emas yang dimiliki.
Sebagai contoh, jika seseorang menyimpan emas murni seberat 100 gram selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 gram emas atau nilai uang yang setara dengan harga emas saat itu.
2. Zakat Perak
Perak juga memiliki ketentuan yang mirip dengan emas, hanya saja batas nisabnya berbeda.
- Nisab perak ditentukan sebesar 595 gram perak murni.
- Sama seperti emas, perak yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun wajib dizakati sebesar 2,5% dari total perak yang dimiliki.
Contoh sederhana, jika seseorang memiliki perak sebanyak 700 gram selama setahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 17,5 gram perak, atau uang senilai harga perak terkini.
3. Zakat Perhiasan
Ketentuan zakat untuk perhiasan emas atau perak sedikit berbeda, tergantung pada fungsi dan penggunaannya.
- Perhiasan yang dipakai wajar, seperti cincin, kalung, gelang, atau anting yang digunakan sehari-hari untuk keperluan berhias, umumnya tidak wajib dizakati. Hal ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama karena perhiasan tersebut dianggap sebagai kebutuhan, bukan simpanan kekayaan.
- Namun, jika perhiasan tersebut disimpan, ditimbun, atau digunakan secara berlebihan di luar batas kewajaran, maka perhiasan tersebut dihitung sebagai harta simpanan. Dalam kondisi ini, perhiasan tersebut wajib dizakati dengan ketentuan yang sama, yaitu mencapai nisab, dimiliki selama setahun, dan zakatnya sebesar 2,5%.
4. Penentuan Nilai Zakat
Perhitungan zakat emas, perak, dan perhiasan dilakukan berdasarkan harga pasar pada saat zakat akan dikeluarkan. Hal ini bertujuan agar zakat yang diberikan setara dengan nilai riil harta pada waktu tersebut, sehingga manfaatnya dapat lebih dirasakan oleh para penerima zakat (mustahik).
5. Hikmah dan Tujuan Zakat
Kewajiban zakat atas emas, perak, dan perhiasan tidak hanya bertujuan untuk membersihkan harta, tetapi juga mengandung hikmah sosial yang besar. Dengan mengeluarkan zakat, seorang Muslim dapat:
- Membantu masyarakat yang membutuhkan.
- Menyucikan harta dan jiwa dari sifat kikir.
- Menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, sekaligus menjaga keseimbangan distribusi kekayaan dalam masyarakat.
Secara singkat, zakat emas, perak, dan perhiasan adalah ibadah yang menggabungkan aspek spiritual dan sosial. Memahami ketentuan nisab, haul, dan cara perhitungan zakat secara benar menjadi langkah penting agar kewajiban ini dapat ditunaikan sesuai dengan syariat Islam.
Hitung zakat Anda, wujudkan keberkahan! Konsultasi keuangan Islami klik di sini.

Leave a Reply